Ayah Penganiaya Bayi Kembarnya Sampai Satu Tewas Divonis 8 Tahun

http://www.hitspoker.net/ref.php?ref=HITSPOKE

Agen Poker - Terbukti menganiaya bayi kembarnya sendiri, sampai salah satunya tewas, menjadikan Fredi atau Ali alias Aliang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar 3 miliar rupiah subsidair 3 bulan kurungan.
Fredi dinilai majelis hakim melanggar Pasal 80 mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menanggapi hasil keputusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum Yunitri ataupun terdakwa Fredi mengatakan pikir-pikir. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Fredi menganiaya bayinya yang berumur 7 bulan, Rayden dan Jayden karena kerap menangis, sampai Rayden tewas di RSU Bina Kasih, Jalan TB Simatupang, Medan. Perbuatan sadis yang dilakukan aliang yang tinggal di Komplek Pasar 4 Indah, itu terjadi pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2016 silam.
Meski telah menerima perawatan intensif, nyawa Rayden tetap tidak tertolong. Tidak lama kemudian, aparat Unit Reskrim Polsek Sunggal datang. Fredi langsung ditahan, sedangkan mayat Rayden dievakuasi ke RS Brimob buat diautopsi.
Ternyata sikap kasar Fredi kepada bayinya telah berlangsung semenjak 2 bulan, tepatnya ketika Rayden berumur 5 bulan. Selain Rayden, saudara kembarnya Jayden juga sempat dianiaya. Syukurnya, penganiayaan yang dialami Jayden tidak sampai mengambil nyawanya.

1 komentar:

  1. Mari Bergabunglah Bersama MandiriQQ, menawarkan Berbagai Jenis Permainan Menarik.
    1 ID untuk 7 PERMAINAN ( NEW GAME : BANDAR SAKONG!!! )
    Dapatkan Berbagai Bonus Menarik dari MandiriQQ..!!
    - Bonus TurnOver 0.5% tiap Minggunya
    - Bonus Referral 20% Dibagikan Setiap Minggunya.
    - Minimal Deposit hanya 20 Ribu
    - Minimal Withdraw hanya 50 Ribu
    Untuk info lebih lanjut Silahkan hubungi Cs MandiriQQ
    PIN BBM : 2BE2B4BA
    Line : mandiri_qq
    yahoo : mandiriqq@yahoo.com
    Link : www.mandirimenang.com

    BalasHapus